Polsek Pesisir Selatan, Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian. foto dok. |
Radarpesbar.com - Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, sekitar pukul 15.00 Wib, Jum'at (29/5).
Kapolsek Pesisir Selatan, Iptu Sutaryo mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, mengatakan bahwa penangkapan pelaku atas nama Nadori (22) pemuda pengangguran, warga Pekon Pasar Pulau Pisang Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesbar itu berdasarkan LP / 86 / V / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK PESEL, tanggal 28 Mei 2020, dengan pelapor atau korban yakni Nur Yeni (50) warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan.
Sementara itu, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut bermula pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 04.00 Wib, korban melihat lampu depan warung miliknya itu sudah dalam keadaan tidak menyala, saat itu juga korban melihat dinding belakang warung sudah dalam keadaan terbuka (rusak).
"Kemudian korban masuk kedalam warung dan langsung melihat CCTV, namun CCTV yang ada didalam warung tersebut sudah tertutup plastik warna hitam," katanya.
Lanjutnya, karena curiga korban selanjutnya mengecek seluruh barang-barang yang ada didalam warung, termasuk satu buah tas warna merah serta rokok merk Sampoerna Mild sebanyak tiga press, uang tunai didalam laci meja warung, serta uang didalam kotak amal semuanya sudah raib dicuri.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta lebih," jelasnya.
Dijelaskannya, setelah mendapat laporan adanya aksi pencurian itu, jajaran unit reskrim Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan dan pada Jum'at (29/5) sekitar pukul 15.00 Wib, anggota mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di SPBU Lintik Kecamatan Krui Selatan.
"Saat itu juga jajaran unit reskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang memang sedang berada di SPBU tersebut," ungkapnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku itu yakni satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol A 4345 XF termasuk STNK dan BPKB motor tersebut. Kemudian, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas warna orange, satu unit HP VIVO type Y30 warna hitam dan uang sebanyak Rp1.080.000,-. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Pelaku beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut, " pungkasnya.(yan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar