Foto Ilustrasi/Net. |
Radarpesbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melarang calon petahana yang akan mengikuti Pilkada serentak 2020 mendatang untuk merombak jabatan atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai 8 Januari 2020 mendatang.
Koordinator devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pesbar, Heri Kiswanto, mengatakan jika larangan itu dilanggar, maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi dari pencalonannya. Untuk mengingatkan hal itu, Bawaslu Pesbar telah melayangkan surat ke bupati Pesbar dengan nomor : 104/K.LA-12/PM.00.02/XII/2019, perihal mengingatkan calon petahana yang maju pada Pilkada Pesbar 2020, agar tidak merombak jabatan atau melantik pejabat dilingkungan Pemkab setempat.
“Larangan melantik ASN itu mulai berlaku sejak enam bulan sebelum penetapan calon atau terhitung mulai 8 Januari 2020 nanti,” katanya, Kamis (2/1).
Menurutnya, hal itu sesuai surat edaran Bawaslu RI nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019, yang ditujukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melakukan Pilkada serentak 2020 mendatang. Larangan untuk melakukan mutasi atau rotasi ASN menjelang Pilkada itu juga tertuang dalam UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ditambahkannya, aturan itu tetap dapat dilakukan jika disertai persetujuan khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas yakni diskualifikasi dari pencalonan. Karena itu, Bupati yang hendak maju kembali di Pilkada 2020, mulai 8 Januari 2020 mendatang tidak diperbolehkan lagi untuk melantik pejabat dilingkungan pemkab setempat.
“Terkecuali jika ada surat tertulis dari Kemendagri, baru bisa melantik pejabat. Tang jelas kita tetap mengingatkan untuk tidak melantik pejabat mulai 8 Januari 2020 nanti,” jelasnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengatakan petahana harus mengambil cuti saat masa kampanye dimulai 11 Juli hingga 19 September 2020. Dalam rentang waktu itu, petahana juga harus melepaskan atribut dan tidak melakukan aktivitas sebagai kepala daerah. baik instruksi secara lisan atau tertulis, termasuk berkaitan dengan fasilitas negara.
“Petahana baru aktif lagi sebagai Kepala atau Wakil Kepala Daerah selama masa tenang. Petahana juga harus menandatangani surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” pungkasnya. (yayan/d1n)
Koordinator devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pesbar, Heri Kiswanto, mengatakan jika larangan itu dilanggar, maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi dari pencalonannya. Untuk mengingatkan hal itu, Bawaslu Pesbar telah melayangkan surat ke bupati Pesbar dengan nomor : 104/K.LA-12/PM.00.02/XII/2019, perihal mengingatkan calon petahana yang maju pada Pilkada Pesbar 2020, agar tidak merombak jabatan atau melantik pejabat dilingkungan Pemkab setempat.
“Larangan melantik ASN itu mulai berlaku sejak enam bulan sebelum penetapan calon atau terhitung mulai 8 Januari 2020 nanti,” katanya, Kamis (2/1).
Menurutnya, hal itu sesuai surat edaran Bawaslu RI nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019, yang ditujukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melakukan Pilkada serentak 2020 mendatang. Larangan untuk melakukan mutasi atau rotasi ASN menjelang Pilkada itu juga tertuang dalam UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ditambahkannya, aturan itu tetap dapat dilakukan jika disertai persetujuan khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas yakni diskualifikasi dari pencalonan. Karena itu, Bupati yang hendak maju kembali di Pilkada 2020, mulai 8 Januari 2020 mendatang tidak diperbolehkan lagi untuk melantik pejabat dilingkungan pemkab setempat.
“Terkecuali jika ada surat tertulis dari Kemendagri, baru bisa melantik pejabat. Tang jelas kita tetap mengingatkan untuk tidak melantik pejabat mulai 8 Januari 2020 nanti,” jelasnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengatakan petahana harus mengambil cuti saat masa kampanye dimulai 11 Juli hingga 19 September 2020. Dalam rentang waktu itu, petahana juga harus melepaskan atribut dan tidak melakukan aktivitas sebagai kepala daerah. baik instruksi secara lisan atau tertulis, termasuk berkaitan dengan fasilitas negara.
“Petahana baru aktif lagi sebagai Kepala atau Wakil Kepala Daerah selama masa tenang. Petahana juga harus menandatangani surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” pungkasnya. (yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar