Foto Ilustrasi/Internet. |
Radarpesbar.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pesisir Barat (Pesbar) kini masih memproses pergantian kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesbar, Hapzi, S.Pd, M.M., yang telah resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dan Pesisir Barat, dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Rabu (8/1) lalu.
Kepala BKD Pesbar, Syahrial Abadi, S.Sos, M.M., melalui Sekretaris Khairi, S.Pd., saat dikonfirmasi mengatakan, Selasa (14/1) Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperkajat) setempat telah melakukan rapat guna membahas persoalan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal ini kepala Disdikbud Pesbar yang telah ditahan Kejari Lambar dan Pesbar terkait dugaan Tipikor.
Kepala BKD Pesbar, Syahrial Abadi, S.Sos, M.M., melalui Sekretaris Khairi, S.Pd., saat dikonfirmasi mengatakan, Selasa (14/1) Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperkajat) setempat telah melakukan rapat guna membahas persoalan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal ini kepala Disdikbud Pesbar yang telah ditahan Kejari Lambar dan Pesbar terkait dugaan Tipikor.
“ Keputusan Baperjakat, Kadisdikbud Pesbar itu diberhentikan sementara sebagai PNS dilingkungan Pemkab setempat dan diberhentikan sebagai Kadisdikbud Pesbar,” katanya, Kamis (16/1).
Kini, lanjutnya, berkas pemberhentian sementara itu telah diajukan ke Bagian Hukum Setdakab Pesbar dan masih dalam proses. Setelah diberhentikan sementara, maka yang bersangkutan hanya menerima 50 persen dari total gaji dalam satu bulan dan tidak mendapat tunjangan. Sedangkan, mengenai jabatan Kadisdikbud Pesbar telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Sudibyo, S.E., yang sebelumnya menjabat Sekretaris Disdikbud setempat.
“BKD Pesbar tetap menunggu keputusan incraht dari Pengadilan, kalau memang nanti putusan pengadilan sudah dinyatakan incraht, maka Hapzi terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS,” jelasnya.
Menurutnya, untuk sanksi PNS perkara Tipikor itu berdasarkan aturan yang berlaku antara lain UU No.5/2014 tentang ASN, PP nomor No.11/2017 tentang manajeman PNS, Surat KPK No : B-1213/KSP 00/10-16/03/2018 tanggal 1/3/2018 tentang koordinasi terkait pengawasan dan pengendalian pegawai dengan dua kesepakatan.
“Kemudian, berdasarkan surat BKN reg V No.0041/KR V.25.I/VII/2018 tentang penjelasan tentang hukum kasus Tipikor dan surat BKN No.K.26-30/V-100-1/99 perihal tindak lanjut keputusan bersama Mendagri, Menpan-RB dan BKN,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat Hapzi, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dan Pesisir Barat, Rabu (8/1). Penahanan Hapzi terkait perkara korupsi meubeler, tahun anggaran 2016 di instansi yang dipimpinnya yang merugikan negara sebesar Rp600 juta lebih. (yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar