Foto Ilustrasi/Internet. |
Radarpesbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menetapkan jumlah syarat dukungan dan persebaran pasangan calon (Paslon) perseorangan atau calon independen (Caden) pada Pilkada 2020, melalui rapat pleno KPU Pesbar, Sabtu (26/10) kemarin.
Ketua KPU Pesbar, Yulyanto, mengatakan penetapan jumlah minimal dukungan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Pesbar nomor : 30/PL.02.2-Kpt/1813/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar.
“Penetapan jumlah minimal dukungan paslon perseorangan itu merupakan bagian dari tahapan Pilkada yang diatur dalam PKPU No.15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan, serta mengacu pada ketentuan PKPU No.3/2017 tentang pencalonan,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan keputusan KPU Pesbar itu dijelaskan bahwa jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran sebagai syarat untuk mengusulkan paslon perseorangan pada Pilkada Pesbar tahun 2020 sebesar 10 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Pesbar.
“Jumlah penduduk Pesbar yang masuk dalam DPT terakhir yakni DPT Pemilu 2019,” jelasnya.
Sementara, jumlah DPT Pemilu 2019 di Pesbar mencapai 112.343 pemilih. Artinya, batas minimal jumlah dukungan untuk paslon perseoarang itu yakni 11.235 jiwa (pemilih). Seluruh jumlah dukungan itu harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Pesbar.
“ Jumlah kecamatan di Pesbar ini ada 11 Kecamatan, jadi jumlah dukungan itu harus tersebar paling sedikit di enam kecamatan,” ungkapnya.(yayan/d1n)
Ketua KPU Pesbar, Yulyanto, mengatakan penetapan jumlah minimal dukungan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Pesbar nomor : 30/PL.02.2-Kpt/1813/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar.
“Penetapan jumlah minimal dukungan paslon perseorangan itu merupakan bagian dari tahapan Pilkada yang diatur dalam PKPU No.15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan, serta mengacu pada ketentuan PKPU No.3/2017 tentang pencalonan,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan keputusan KPU Pesbar itu dijelaskan bahwa jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran sebagai syarat untuk mengusulkan paslon perseorangan pada Pilkada Pesbar tahun 2020 sebesar 10 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Pesbar.
“Jumlah penduduk Pesbar yang masuk dalam DPT terakhir yakni DPT Pemilu 2019,” jelasnya.
Sementara, jumlah DPT Pemilu 2019 di Pesbar mencapai 112.343 pemilih. Artinya, batas minimal jumlah dukungan untuk paslon perseoarang itu yakni 11.235 jiwa (pemilih). Seluruh jumlah dukungan itu harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Pesbar.
“ Jumlah kecamatan di Pesbar ini ada 11 Kecamatan, jadi jumlah dukungan itu harus tersebar paling sedikit di enam kecamatan,” ungkapnya.(yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar