Foto Ilustrasi/Internet. |
Radarpesbar.com – Aparat Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan aktivitas penambangan pasir illegal di aliran Way Lemong dibawah jembatan Waylemong tidak lagi beroperasi.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Lemong, Balia, S. Pd., mengatakan sejak penutupan tambang pasir dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Senin (23/4) lalu hingga kini aktivitas penambangan pasir illegal di aliran Way Lemong telah berhenti.
“ Kami pastikan aktivitas tambang pasir illegal di aliran Way Lemong sudah berhenti total, tidak lagi ada aktivitas penambangan pasir di aliran sungai itu baik oleh penambang atau masyarakat sekitar,” kata dia.
Dijelaskannya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi penambangan pasir illegaitu , hal tersebut agar tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir.
“ Pengawasan terus kita lakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang menambang pasir untuk dijual dilokasi yang sudah ditutup oleh DPUPR Provinsi Lampung beberapa waktu lalu,” jelasnya.(yogi/d1n)
Kasi Pemerintahan Kecamatan Lemong, Balia, S. Pd., mengatakan sejak penutupan tambang pasir dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Senin (23/4) lalu hingga kini aktivitas penambangan pasir illegal di aliran Way Lemong telah berhenti.
“ Kami pastikan aktivitas tambang pasir illegal di aliran Way Lemong sudah berhenti total, tidak lagi ada aktivitas penambangan pasir di aliran sungai itu baik oleh penambang atau masyarakat sekitar,” kata dia.
Dijelaskannya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi penambangan pasir illegaitu , hal tersebut agar tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir.
“ Pengawasan terus kita lakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang menambang pasir untuk dijual dilokasi yang sudah ditutup oleh DPUPR Provinsi Lampung beberapa waktu lalu,” jelasnya.(yogi/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar