Foto Ilustrasi/Internet. |
Radarpesbar.com – Sebagian besar produk makanan dalam kemasan yang dijual disejumlah pasara di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) disinyalir masih banyak yang belum mengantongi sertifikat Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Pasalnya, sejak tahun 2016 hingga 2018 lalu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat 21 IRTP yang telah mengajukan pembuatan izin ke Diskes setempat, yakni tahun 2016 sebanyak 12 IRTP, kemudian tahun 2017 hanya tiga IRTP dan 2018 ada enam IRTP.
“ Tapi hanya ada sembilan sarana IRTP yang sudah mengantongi sertifikat,” kata Sekretaris Ermen Patria, S.Ip, M.M., mendampingi Plt.Kadiskes Pesbar Tedi Zadmiko, S.Km, M.M., Selasa (10/9).
Sementara, untuk ditahun 2019 pembuatan sertifikat atau izin IRTP itu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesbar. Meski begitu, Diskes masih tetap memberikan rekomendasi untuk pembuatan sertifikat IRTP tersebut. Termasuk dalam pengecekan produk makanan disetiap IRTP baik Industri Kecil Menengah (IKM) dan sejenisnya.
“Hal itu untuk mengetahui kelayakan produk makanan itu sendiri, apakah layak dijual dipasar atau tidak,” jelasnya.
Dikatakannya, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provinsi Lampung, hingga kini masih rutin memantau dan melakukan pengecekan khususnya produk makanan dari berbagai jenis yang beredar di Pesbar. Karena jika produk makanan yang beredar di pasar itu tidak layak konsumsi akan berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Sehingga itu harus benar-benar diawasi, termasuk IRTP di Pesbar ini kemungkinan jumlahnya cukup banyak,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, Diskes Pesbar berharap seluruh IRTP yang belum mengantongi izin atau sertifikat URTP agar segera mengurus ke Pemkab melalui OPD terkait, hal itu sebagai tertib administrasi perizinan juga untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jika produk makanan sudah memiliki sertifikat IRTP, itu akan dicantumkan pada label produk makanan itu. Seperti contoh produk abon ikan dengan nomor sertifikat IRTP 2.02.1813.01.0001.22,” pungkasnya.(yayan/d1n)
Pasalnya, sejak tahun 2016 hingga 2018 lalu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat 21 IRTP yang telah mengajukan pembuatan izin ke Diskes setempat, yakni tahun 2016 sebanyak 12 IRTP, kemudian tahun 2017 hanya tiga IRTP dan 2018 ada enam IRTP.
“ Tapi hanya ada sembilan sarana IRTP yang sudah mengantongi sertifikat,” kata Sekretaris Ermen Patria, S.Ip, M.M., mendampingi Plt.Kadiskes Pesbar Tedi Zadmiko, S.Km, M.M., Selasa (10/9).
Sementara, untuk ditahun 2019 pembuatan sertifikat atau izin IRTP itu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesbar. Meski begitu, Diskes masih tetap memberikan rekomendasi untuk pembuatan sertifikat IRTP tersebut. Termasuk dalam pengecekan produk makanan disetiap IRTP baik Industri Kecil Menengah (IKM) dan sejenisnya.
“Hal itu untuk mengetahui kelayakan produk makanan itu sendiri, apakah layak dijual dipasar atau tidak,” jelasnya.
Dikatakannya, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provinsi Lampung, hingga kini masih rutin memantau dan melakukan pengecekan khususnya produk makanan dari berbagai jenis yang beredar di Pesbar. Karena jika produk makanan yang beredar di pasar itu tidak layak konsumsi akan berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Sehingga itu harus benar-benar diawasi, termasuk IRTP di Pesbar ini kemungkinan jumlahnya cukup banyak,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, Diskes Pesbar berharap seluruh IRTP yang belum mengantongi izin atau sertifikat URTP agar segera mengurus ke Pemkab melalui OPD terkait, hal itu sebagai tertib administrasi perizinan juga untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jika produk makanan sudah memiliki sertifikat IRTP, itu akan dicantumkan pada label produk makanan itu. Seperti contoh produk abon ikan dengan nomor sertifikat IRTP 2.02.1813.01.0001.22,” pungkasnya.(yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar