Foto Ilustrasi/Internet |
Radarpesbar.com – Terdapat enam losmen dari 49 penginapan baik hotel dan losmen di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih belum bayar pajak hotel tahun 2019. Hal itu membuktikan masih minimnya kesadaran pelaku usaha tersebut.
Kabid Pajak Daerah, Herdi Wilismar, S.H., mendampingi kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kasmir, S.Sos., mengatakan seluruhnya objek pajak hotel di Kabupaten Pesbar tercatat sebanyak 49 penginapan terdiri dari tujuh hotel dan 42 losmen. Target pajak ditahun 2019 sebesar Rp150 juta, kini baru mencapai Rp79 juta atau 53 persen.
Kabid Pajak Daerah, Herdi Wilismar, S.H., mendampingi kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kasmir, S.Sos., mengatakan seluruhnya objek pajak hotel di Kabupaten Pesbar tercatat sebanyak 49 penginapan terdiri dari tujuh hotel dan 42 losmen. Target pajak ditahun 2019 sebesar Rp150 juta, kini baru mencapai Rp79 juta atau 53 persen.
“Dalam penagihan pajak hotel itu dilakukan setiap bulan, tapi meski ditagih langsung hingga kini masih ada losmen yang bandel bayar pajak atau realisasinya masih nol persen,” katanya, Rabu (25/9).
Ditambahkannya, enam losmen yang masih bandel bayar pajak itu antara lain satu losmen di wilayah Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah dan lima losmen di wilayah Pekon Tanjungsetia Kecamatan Pesisir Selatan. Rata-rata saat ditagih para pemilik losmen memiliki banyak alasan, mulai dari alasan losmen hanya untuk kebutuhan sendiri atau tidak di komersilkan, losmen akan ditutup, sepi pengunjung dan alasan lainnya.
“Bahkan ada yang tidak pernah bertemu dengan pemiliknya saat ditagih dilapangan, artinya kesadaran pengusaha masih cukup minim dan tidak taat membayar pajak yang menjadi kewajibannya,” jelasnya.
Masih kata dia, Bapenda hingga kini masih terus melakukan langkah- langkah konkrit mengupayakan agar target pendapatan yang bersumber dari pajak daerah salah satunya pajak hotel itu maksimal, baik memberikan sosialisasi, pemahaman dan juga kesadaran bagi para pelaku usaha agar dapat lebih taat membayar pajak.
“ Pajak merupakan wajib dan harus dibayar oleh para pelaku usaha dalam rangka ikut mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.(yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar