FKUB Sosialisasikan Peraturan Bersama Dua Menteri - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 13 Agustus 2019

FKUB Sosialisasikan Peraturan Bersama Dua Menteri

Ketua FKUB Provinsi Lampung, Prof. Damrah Khair dan ketua FKUB Pesbar KH.M.Yasin, Bersama Jajaran Kepengurusan FKUB, Usai Kegiatan Sosialisasi.
Radarpesbar.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung, menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus rapat koordinasi bersama pengurus FKUB Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) di pondok pesantren Miftahurrohmah, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (13/8).

Hadir dalam kesempatan itu, ketua FKUB Provinsi Lampung, Prof. Damrah Khair, ketua FKUB Pesbar KH.M.Yasin, kepala Kemenag Pesbar, Hi.Yulizar Andri, S.T, M.Ag., Kabag Kesra Setdakab Pesbar, Herman, S.Ip, M., ketua MUI Pesbar KH.M.Nurhadi, perwakilan umat dari berbagai lintas agama.

Sosialisasi peraturan bersama dua Menteri itu yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.

“Sosialisasi ini merupakan program FKUB Provinsi Lampung, yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Lampung Barat,” kata Damrah Khair.

Dikatakannya, dengan adanya peraturan bersama dua Menteri itu  diharapkan dapat dilaksankan oleh FKUB disetiap kabupaten, termasuk di Pesbar, sehingga dapat terkonsep dan dilaksanakan dengan baik khususnya tentang kerukunan umat beragama dalam menumbuh kembangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“ Di Pesbar ini perkembangan FKUB cukup pesat, karena itu diharapkan bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan. Terlebih dalam waktu dekat ini akan ada pembentukan pengurus baru,” jelasnya.

Ditambahkannya, sesuai dengan peraturan yang ada, FKUB Provinsi juga memiliki berbagai tugas antara lain melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam  bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur.

“Selain itu mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan masyarakat. Begitu juga dengan FKUB disetiap Kabupaten/Kota,”imbuhnya.

Sementara, dalam kesempatan itu, KH.M.Yasin, mengatakan kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka membahas rencana pembentukan kepengursan yang baru. Mengingat masa jabatan kepenguusan FKUB Pesbar akan berakhir pada Oktober 2019 mendatang.

“Rencananya Agustus ini juga akan dilaksanakan musyawarah untuk membentuk pengurus  FKUB yang baru,” katanya.

Dijelaskan, organisasi FKUB sangat membantu Pemerintah Daerah dan semua pihak dalam rangka menciptakan kerukunan antar umat beragama.  FKUB di Pesbar kini dinilai positif dan sangat menjaga kondusifitas dalam mewujudkan kerukunan yang hakiki bersama pemerintah,  tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi-organisasi agama Islam maupun majelis-majelis agama yang ada di kabupaten setempat.

“Di Pesbar ini ada majelis-majelis agama selain agama Islam yakni agama Budha, Protestan, Katolik, dan Hindu. Dalam membangun kerukunan umat beragama itu senantiasa dilakukan bersama-sama,” pungkasnya. (yayan/d1n)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad