Dua Pelaku Curat Ditangkap - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 19 Juli 2019

Dua Pelaku Curat Ditangkap

Dua Pelaku Curat di Lima TKP Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Pesisir Tengah. FOTO Polsek Pesisir Tengah for Radarpesbar.com.
Radarpesbar.com – Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah hukum Polsek setempat, sekitar pukul 17.00 Wib Rabu (17/7) kemarin.

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol.M.Daud, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP.Doni Wahyudi, S.Ik., mengatakan dua pelaku curat yang diamankan itu yakni AW warga pekon Tanjungsakti Kecamatan Lemong dan YP warga pekon Negeriratu Tenumbang Kecamatan Pesisir Selatan.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di sekitar jalur dua bandara, pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah,” katanya, Kamis (18/7) kemarin.

Dijelaskan, penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan laporan salah satu korban, dan mulai maraknya aksi pencurian di wilayah hukum Polsek setempat. Setelah mendapat laporan, jajaran Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan di beberapa TKP, setelah mendapat informasi dari masyarakat, akhirnya dua pelaku pencurian itu berhasil ditangkap.

“Dari hasil keterangan kedua pelaku, aksi pencurian dilakukan sejak Juni lalu hingga Juli,” katanya.

Dikatakannya, TKP pertama di sebuah kosan di pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, kedua pelaku berhasil mengambil dua unit handphone (HP). Kemudian, kejadian kedua para pelaku berhasil mencuri sekitar 30 lebih bungkus rokok dari berbagai merk disalah satu warung di Pekon Kampung Jawa.

Lalu, kedua pelaku kembali melancarkan aksinya dengan mengambil satu unit HP merk Vivo Y69 warna gold disalah satu rumah di Pekon Menyancang Kecamatan Karyapenggawa. Selain itu, di TKP lain, kedua pelaku kembali melakukan pencurian uang kotak amal masjid di pekon Seray.

“Terakhir, kedua pelaku mencuri satu unit HP merk Vivo Y53 beserta satu buah tabung gas elpiji di rumah salahsatu warga di Pekon Rawas kecamatan Pesisir Tengah,” jelasnya.

Sementara itu, barang bukti (BB) hasil curian kedua pelaku yang berhasil diamankan berupa satu unit HP Vivo Y91 warna hitam biru, satu unit HP merk Samsung J1 Ace warna putih, 30 bungkus rokok berbagai merk, satu unit HP Vivo Y69 warna gold, sisa uang didalam kotak amal masjid yang belum digunakan para pelaku sekitar Rp20 ribu, dan satu unit HP Vivo Y53 warna gold, total kerugian sekitar Rp10 juta rupiah.

“Kedua pelaku dan barang bukti kini masih diamankan di Polsek Pesisir Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(yayan/d1n)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad