Foto Ilustrasi/Net. |
Radarpesbar.com – Setelah disibukan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, baik Presiden dan Legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali akan disibukan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Ketua KPU Pesbar, Yulyanto, mengatakan menghadapi pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Pesbar, KPU setempat masih mempersiapkan beberapa hal yang harus dilaksanakan. Bahkan, pada April 2019 lalu, KPU Pesbar telah berkoordinasi dengan Pemkab Pesbar terutama berkaitan dengan anggaran.
“Itu sebagai tindaklanjut surat dari KPU RI Nomor: 408/PP.01.3-SD/01/KPU/III/2019, tentang penyusunan perencanaan dan penganggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” katanya, Rabu (12/6).
Dikatakannya, tahapan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Pesbar rencananya akan dimulai pada September 2019 atau satu tahun sebelum hari H Pilkada, sebab berdasarkan Pasal 201 ayat 6, UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pelaksanaan pemilihan dilaksanakan di September 2020.
Sementara, untuk jadwal tahapan secara rinci masih menunggu Peraturan KPU tentang tahapan kegiatan yang saat kini sedang dibuat oleh KPU RI. Dalam tahapan Pilkada seperti di Kabupaten Pesbar itu diawali dengan tahapan penyusunan besaran anggaran pelaksanaan dengan Pemkab setempat.
“Saat ini kami sedang menyusun anggaran untuk kebutuhan Pilkada serentak itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera disampaikan ke Pemkab Pesbar,” jelasnya.
Sehingga, kata dia, kebutuhan anggaran Pilkada itu dapat dianggarkan oleh Pemkab melalui APBD Perubahan tahun anggaran 2019. Pihaknya berharap dalam hal kebutuhan anggaran itu direalisasikan dengan baik dan tidak terkendala. Meski begitu semuanya juga mengacau pada aturan dan regulasi yang ada serta tindaklanjut dari KPU RI dan stakeholder terkait lainnya.
“Untuk tahapan Pilkada serentak 2020 di kabupaten Pesbar sama dengan pelaksanakan Pilkada di 2015 lalu. Tapi yang jelas kita juga masih menunggu aturan dan intruksi dari KPU RI,” pungkasnya.(yayan/d1n)
Ketua KPU Pesbar, Yulyanto, mengatakan menghadapi pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Pesbar, KPU setempat masih mempersiapkan beberapa hal yang harus dilaksanakan. Bahkan, pada April 2019 lalu, KPU Pesbar telah berkoordinasi dengan Pemkab Pesbar terutama berkaitan dengan anggaran.
“Itu sebagai tindaklanjut surat dari KPU RI Nomor: 408/PP.01.3-SD/01/KPU/III/2019, tentang penyusunan perencanaan dan penganggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” katanya, Rabu (12/6).
Dikatakannya, tahapan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Pesbar rencananya akan dimulai pada September 2019 atau satu tahun sebelum hari H Pilkada, sebab berdasarkan Pasal 201 ayat 6, UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pelaksanaan pemilihan dilaksanakan di September 2020.
Sementara, untuk jadwal tahapan secara rinci masih menunggu Peraturan KPU tentang tahapan kegiatan yang saat kini sedang dibuat oleh KPU RI. Dalam tahapan Pilkada seperti di Kabupaten Pesbar itu diawali dengan tahapan penyusunan besaran anggaran pelaksanaan dengan Pemkab setempat.
“Saat ini kami sedang menyusun anggaran untuk kebutuhan Pilkada serentak itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera disampaikan ke Pemkab Pesbar,” jelasnya.
Sehingga, kata dia, kebutuhan anggaran Pilkada itu dapat dianggarkan oleh Pemkab melalui APBD Perubahan tahun anggaran 2019. Pihaknya berharap dalam hal kebutuhan anggaran itu direalisasikan dengan baik dan tidak terkendala. Meski begitu semuanya juga mengacau pada aturan dan regulasi yang ada serta tindaklanjut dari KPU RI dan stakeholder terkait lainnya.
“Untuk tahapan Pilkada serentak 2020 di kabupaten Pesbar sama dengan pelaksanakan Pilkada di 2015 lalu. Tapi yang jelas kita juga masih menunggu aturan dan intruksi dari KPU RI,” pungkasnya.(yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar