Foto Ilustrasi/Internet. |
Radarpesbar.com - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat, Jum’at (14/6).
Kepala BPKAD Pesbar, I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., mengatakan pencairan gaji ke-13 itu dimulai siang ini. Sehingga, kemungkinan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengajukan pencairan gaji ke-13 itu baru bisa mencairakannya pada Senin (17/6). Sedangkan, bagi OPD yang belum mengajukan pencairan gaji ke-13 itu diharapkan bisa segera mengajukan ke BPKAD setempat.
“Gaji ke-13 untuk tahun 2019 ini berbeda dengan tahun 2018, karena ditahun ini ada penambahan anggaran yakni gaji ke-13 untuk CPNS,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, secara keseluruhan jumlah anggaran untuk gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Pesbar ini sebesar Rp9,737 Milliar, dengan jumlah penerima 2.440 orang baik PNS maupun CPNS.
“Pencairan gaji ke-13 itu tergantung dari OPD masing-masing, mengingat saat ini anggarannya sudah mulai di cairkan,” ujarnya.
Masih kata dia, pemberian gaji ke-13 kepada seluruh ASN setiap tahunnya itu juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan juga membantu ASN, terutama saat menghadapi tahun ajaran baru bagi anak-anaknya yang akan masuk ke pendidikan sekolah, maupun lainnya.
“Karena itu diharapkan gaji ke-13 tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh ASN khususnya dilingkungan Pemkab Pesbar ini,” jelasnya.(yayan/d1n)
Kepala BPKAD Pesbar, I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., mengatakan pencairan gaji ke-13 itu dimulai siang ini. Sehingga, kemungkinan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengajukan pencairan gaji ke-13 itu baru bisa mencairakannya pada Senin (17/6). Sedangkan, bagi OPD yang belum mengajukan pencairan gaji ke-13 itu diharapkan bisa segera mengajukan ke BPKAD setempat.
“Gaji ke-13 untuk tahun 2019 ini berbeda dengan tahun 2018, karena ditahun ini ada penambahan anggaran yakni gaji ke-13 untuk CPNS,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, secara keseluruhan jumlah anggaran untuk gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Pesbar ini sebesar Rp9,737 Milliar, dengan jumlah penerima 2.440 orang baik PNS maupun CPNS.
“Pencairan gaji ke-13 itu tergantung dari OPD masing-masing, mengingat saat ini anggarannya sudah mulai di cairkan,” ujarnya.
Masih kata dia, pemberian gaji ke-13 kepada seluruh ASN setiap tahunnya itu juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan juga membantu ASN, terutama saat menghadapi tahun ajaran baru bagi anak-anaknya yang akan masuk ke pendidikan sekolah, maupun lainnya.
“Karena itu diharapkan gaji ke-13 tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh ASN khususnya dilingkungan Pemkab Pesbar ini,” jelasnya.(yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar