Ilustrasi/Net. |
Demikian dikatakan Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar, Jefri, Selasa (9/4). Menurut dia, parpol dan calon legislatif (caleg), DPD maksimal menunjuk dua orang saksi, agar keduanya dapat bergantian menjaga di TPS hingga proses pemungutan dan penghitungan suara selesai.
“Bagi saksi yang sedang tidak bertugas di TPS harus melapor ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga di TPS bisa diisi dengan saksi pengganti,” katanya.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh saksi parpol selama pemungutan hingga penghitungan suara berlangsung, saksi dilarang menggunakan atau membawa atribut yang menunjukkan keberpihakan pada parpol dan Caleg tertentu. Selain itu, saksi juga wajib membawa surat tugas dari pengurus parpol atau caleg yang menugaskan di TPS.
“KPU Pesbar berharap seluruh saksi parpol atau Caleg pada Pemilu di setiap TPS nanti dapat mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.(yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar