KPU Pesbar Rakor Bersama LO Parpol Peserta Pemilu, Terkait Persiapan LPPDK, Kamis (25/4). |
Radarpesbar.com – Calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pemilu 2019, terancam tidak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) jika tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Untuk itu, KPU Pesbar menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Liaision Officer (LO) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu yang ada di Kabupaten setempat, Kamis (25/4). Kegiatan yang di pusatkan di kantor KPU Pesbar itu di hadiri perwakilan dari 10 parpol dengan tujuan agar parpol melalui LO masing-masing benar-benar mempersiapkan untuk penyerahan LPPDK.
Komisioner KPU Pesbar, Yulyanto, mengatakan bahwa, penyerahan LPPDK ke kantor KPU itu dilaksanakan mulai Jum’at (26/4) dan pada Kamis (2/5) mendatang semua LPPDK harus sudah diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP). Sehingga, jangan sampai parpol terlambat menyerahkan LPPDK, mengingat sanksinya cukup fatal.
“Bagi parpol yang terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK maka sanksinya caleg terpilih dari parpol itu terancam tidak bisa ditetapkan oleh KPU Pesbar,” katanya.
Lanjutnya, saat ini dari hasil rakor tersebut, rata-rata parpol masih dalam tahapan pengumpulan berkas untuk persiapan LPPDK dan memastikan sebelum batas waktu, semua LPPDK parpol sudah diserahkan ke KPU setempat. Selain itu juga, ada beberapa parpol yang sudah siap menyerahkan LPPDK itu mulai Sabtu (27/4).
“Jangan sampai nanti ada parpol yang dirugikan. Karena itu diharapkan bagi parpol yang mengalami kendala seperti dalam penginputan data dan kendala lainnya agar dapat konsultasi ke kantor KPU setempat,” ujarnya.(yayan/d1n)
Untuk itu, KPU Pesbar menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Liaision Officer (LO) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu yang ada di Kabupaten setempat, Kamis (25/4). Kegiatan yang di pusatkan di kantor KPU Pesbar itu di hadiri perwakilan dari 10 parpol dengan tujuan agar parpol melalui LO masing-masing benar-benar mempersiapkan untuk penyerahan LPPDK.
Komisioner KPU Pesbar, Yulyanto, mengatakan bahwa, penyerahan LPPDK ke kantor KPU itu dilaksanakan mulai Jum’at (26/4) dan pada Kamis (2/5) mendatang semua LPPDK harus sudah diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP). Sehingga, jangan sampai parpol terlambat menyerahkan LPPDK, mengingat sanksinya cukup fatal.
“Bagi parpol yang terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK maka sanksinya caleg terpilih dari parpol itu terancam tidak bisa ditetapkan oleh KPU Pesbar,” katanya.
Lanjutnya, saat ini dari hasil rakor tersebut, rata-rata parpol masih dalam tahapan pengumpulan berkas untuk persiapan LPPDK dan memastikan sebelum batas waktu, semua LPPDK parpol sudah diserahkan ke KPU setempat. Selain itu juga, ada beberapa parpol yang sudah siap menyerahkan LPPDK itu mulai Sabtu (27/4).
“Jangan sampai nanti ada parpol yang dirugikan. Karena itu diharapkan bagi parpol yang mengalami kendala seperti dalam penginputan data dan kendala lainnya agar dapat konsultasi ke kantor KPU setempat,” ujarnya.(yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar