KPU Pesbar lakukan pemusnahan surat suara Pemilu yang rusak dan surat suara lebih. |
Ketua KPU Pesbar, Yurlisman, mengatakan pemusnahan ribuan surat suara itu terdiri dari 1.671 lembar surat suara rusak, baik surat suara pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Serta 5.572 lembar surat suara lebih, pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih itu sesuai berita acara nomor 53/PP.10.5-BA/1813/KPU-Kab/IV2019, tanggal 16 April 2019 tentang pemusnahan surat suara Pemilu tahun 2019.
“Ini menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor : 667/PP10.5/SD/07/KPU/IV2019, tentang pemusnahan logistik pemilu tahun 2019,” katanya.
Dijelaskan, surat suara yang rusak dan kelebihan itu merupakan hasil penyortiran yang dilakukan di KPU setempat. Untuk menghindari timbulnya kecurigaan dan hal-hal yang tidak diinginkan, maka ribuan surat suara Pemilu itu harus dimusnahkan sebagai salah satu bentuk transparansi KPU Pesbar.
“KPU Pesbar berharap pelaksanaan Pemilu tahun berlangsung kondusif, aman dan damai, karena itu semua pihak diharapkan turut berperan serta bersama-sama menjaga pelaksanaan Pemilu nanti,” jelasnya.(yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar