Ilustrasi/Net. |
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Murliana, S.Sos, M.Sc., mengatakan tahun ini regulasi usulan pencarian DD mengalami perubahan dari tahun lalu. Dimana tahun sebelumnya verifikasi berkas pekon dilakukan oleh DPMP, tahun ini dilakukan oleh kecamatan.
“ Karena perubahan regulasi itu, kita tidak menyampaikan langsung berkas usulan pekon ke BPKAD melainkan disampaikan oleh kecamatan, kita hanya menerima pemberitahuan saja,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam penyaluran DD tahap pertama tahun 2019, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari kecamatan, terkait ada pekon yang telah menerima DD tahap pertama sebesar 20 persen dari total DD yang diterima pekon tahun 2019.
“ Meski DD tahap pertama untuk 116 pekon telah masuk ke Kas Daerah sejak dua pekona lalu, tapi hingga kini belum ada pekon yang menerima dana DD tahap pertama,” jelasnya.
Menurutnya, meski sudah ada sejumlah pekon yang menyampaikan usulan pencarian DD tahap pertama ke BPKAD Pesbar, tapi usulan yang disampaikan belum dapat diproses dan dikembalikan, karena seharusnya yang menyampaikan berkas usulan itu adalah kecamatan.
“ Sudah ada pekon yang menyampaikan berkas ke BPKAD, karena pekon yang langsung menyampaikan berkas itu bukan kecamatan, jadi usulan yang disampaikan belum bisa diproses,” terangnya.
Ditambahkannya, dalam penyaluran DD tahap pertama tahun 2019, pihaknya mengimbau seluruh pekon agar segera menyamaikan usulan, apalagi anggaran DD itu telah masuk ke Kas Daerah sejak dua pekan lalu.
“ Kalau melihat pekon yang menyampaikan berkas langsung ke BPKAD, kemungkinan besar minggu depan sudah ada pekon yang menerima DD tahap pertama, kita berharap semua pekon sudah siap,” pungkasnya.(yogi/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar