Bawaslu Pesbar bersama Panwaslu Kecamatan Pesisir Tengah Saat Menyerahkan berita acara rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah. |
Radarpesbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) meminta agar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) digelar pemungutan suara ulang (PSU).
Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan bahwa harus dilaksanakan pemilihan suara ulang ini karena di TPS 01 Pekon Rawas ini ada dua pemilih atas nama Rosmaria Pasaribu dan Marganita Witnespane, yang menggunakan formulir C6 dari daerah asal TPS 01, Desa Petuaran Hulu Provinsi Sumatra Utara.
“Kita sudah berkordinasi dengan Bawaslu Provinsi mengenai persoalan tersebut dan Bawaslu Provinsi juga merekomendasikan agar digelar pemungutan suara ulang,” katanya, Rabu (17/4).
Dijelaskan, adanya dua pemilih yang menggunakan formulir C6 dari Medan Sumatera Utara itu diketahui berdasarkan hasil pantauan dan monitoring oleh Bawaslu bersama Panwalu Kecamatan Pesisir Tengah, setelah selesai pelaksanaan pencoblosan.
Dilaksanakan pemilihan suara ulang dalam persoalan itu juga tertuang dalam Pasal 327, uu no 7 tahun 2017 tentang pemilu dan pasal 65 huruf (d) PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara, serta pasal 18 ayat (2) huruf (e) Perbawaslu nomor 1 tahun 2019 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
“Dalam aturan itu salah satunya dijelaskan bahwa pemilih yang tidak memiliki KTP-el, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan(DPTb),” jelasnya.
Lanjutnya, dua pemilih yang menggunakan formulir C6 asal Medan Sumatera Utara itu memang memiliki KTP-el namun beralamat di Medan. Untuk, Bawaslu malam ini juga sudah membuat berita acara ke Kelompok Penyelenggara Pemungutuan Suara (KPPS) 01 Pekon Rawas, untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang.
“Pemungutan suara ulang itu bisa dilakukan paling lama 10 hari setelah pemngutan suara Pemilu dan berdasarkan keputusan KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pesbar, Marlini, yang juga koordinator Pemilu wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, mengakui bahwa KPU Pesbar telah menerima adanya informasi terkait dengan persoalan yang ada di TPS 01 Pekon Rawas tersebut, namun secara tertulis belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten setempat.
Untuk di ketahui, di wilyah Pekon Rawas ini dengan jumlah DPT ada 273 DPT dan rata-rata sekitar 90 persen pemilih menyalurkan hak suaranya ke TPS. Kemungkinan, karena partisipasi masyarakat meningkat sehingga KPPS tidak mengkoschek formulir C6 secara detail baik nomor maupun asal pemilih tersebut. Terlebih, KPPS rata-rata memang kenal dengan dua pemilih yang menggunakan C6 asal Medan itu karena tinggal di Pekon Rawas.
“Yang jelas KPU Pesbar menunggu keputusan dan rekomendasi dari Bawaslu, jika dilakukan pemungutan suara ulang jelas nanti akan dilaksanakan,” pungkasnya.(yayan/d1n)
Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan bahwa harus dilaksanakan pemilihan suara ulang ini karena di TPS 01 Pekon Rawas ini ada dua pemilih atas nama Rosmaria Pasaribu dan Marganita Witnespane, yang menggunakan formulir C6 dari daerah asal TPS 01, Desa Petuaran Hulu Provinsi Sumatra Utara.
“Kita sudah berkordinasi dengan Bawaslu Provinsi mengenai persoalan tersebut dan Bawaslu Provinsi juga merekomendasikan agar digelar pemungutan suara ulang,” katanya, Rabu (17/4).
Dijelaskan, adanya dua pemilih yang menggunakan formulir C6 dari Medan Sumatera Utara itu diketahui berdasarkan hasil pantauan dan monitoring oleh Bawaslu bersama Panwalu Kecamatan Pesisir Tengah, setelah selesai pelaksanaan pencoblosan.
Dilaksanakan pemilihan suara ulang dalam persoalan itu juga tertuang dalam Pasal 327, uu no 7 tahun 2017 tentang pemilu dan pasal 65 huruf (d) PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara, serta pasal 18 ayat (2) huruf (e) Perbawaslu nomor 1 tahun 2019 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
“Dalam aturan itu salah satunya dijelaskan bahwa pemilih yang tidak memiliki KTP-el, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan(DPTb),” jelasnya.
Lanjutnya, dua pemilih yang menggunakan formulir C6 asal Medan Sumatera Utara itu memang memiliki KTP-el namun beralamat di Medan. Untuk, Bawaslu malam ini juga sudah membuat berita acara ke Kelompok Penyelenggara Pemungutuan Suara (KPPS) 01 Pekon Rawas, untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang.
“Pemungutan suara ulang itu bisa dilakukan paling lama 10 hari setelah pemngutan suara Pemilu dan berdasarkan keputusan KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pesbar, Marlini, yang juga koordinator Pemilu wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, mengakui bahwa KPU Pesbar telah menerima adanya informasi terkait dengan persoalan yang ada di TPS 01 Pekon Rawas tersebut, namun secara tertulis belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten setempat.
Untuk di ketahui, di wilyah Pekon Rawas ini dengan jumlah DPT ada 273 DPT dan rata-rata sekitar 90 persen pemilih menyalurkan hak suaranya ke TPS. Kemungkinan, karena partisipasi masyarakat meningkat sehingga KPPS tidak mengkoschek formulir C6 secara detail baik nomor maupun asal pemilih tersebut. Terlebih, KPPS rata-rata memang kenal dengan dua pemilih yang menggunakan C6 asal Medan itu karena tinggal di Pekon Rawas.
“Yang jelas KPU Pesbar menunggu keputusan dan rekomendasi dari Bawaslu, jika dilakukan pemungutan suara ulang jelas nanti akan dilaksanakan,” pungkasnya.(yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar