Ilustrasi/Net. |
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Eka Candra, S.Km, M.M., dikonfirmasi Kamis (11/4) kemarin mengatakan dengan adanya Keputusan Presiden itu, maka Pemkab setempat segera melayangkan Surat Edaran (SE) mengenai penetapan hari libur nasional itu dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
“ SE itu akan kita kirimkan kesemua instansi OPD, dan instansi Pemerintahan lainnya besok,” katanya, Kamis (11/4).
Dikatakannya, dalam Keputusan Presiden itu dijelaskan penetapan hari libur nasional itu untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
“Meski semua instansi pemerintahan diliburkan, tapi diharapkan beberapa OPD terkait masih tetap bisa memberikan pelayanan,” katanya.
Dijelaskannya, sesuai dengan surat edaran yang akan disampaikan ke instansi pemerintahan pada poin dua dijelaskan bahwa bagi OPD yang memiliki unit-unit pelayanan yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, agar melakukan pengaturan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing- masing OPD.
“Sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik dan maksimal, seperti di Puskesmas dan rumah sakit, diharapkan tetap bisa melayani masyarakat,” jelasnya.(yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar