Foto Ilustrasi/Net. |
Radarpesbar.com – Keberadaan tambak udang di zonasi pariwisata yakni disembilan Kecamatan mulai dari Kecamatan Lemong hingga Kecamatan Ngambur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini belum ditindak oleh Pemkab setempat.
Padahal, berdasarkan Perda tentang RTRW itu lokasi tambak udang masuk dalam zonasi industri yakni Kecamatan Ngaras dan Bangkunat.
Meyikapi persoalan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesbar, Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengaku, Perda RTRW Kabupaten Pesbar itu sudah di sah-kan pada 28 November 2017 silam. Namun, persiapan pemberlakuan Perda itu baru dilakukan setelah dua tahun sejak di sah-kan.
Meyikapi persoalan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesbar, Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengaku, Perda RTRW Kabupaten Pesbar itu sudah di sah-kan pada 28 November 2017 silam. Namun, persiapan pemberlakuan Perda itu baru dilakukan setelah dua tahun sejak di sah-kan.
“Artinya, perda baru akan diberlakukan setelah 28 November 2019 mendatang, termasuk salah satunya terkait dengan penertiban atau penutupan lokasi tambak udang di zonasi pariwisata itu,” katanya.
Dikatakannya, setelah dua tahun sejak Perda itu di sah-kan, maka Pemkab akan memberikan peringatan kepada semua pemilik tambak udang yang berada di zonasi pariwisata untuk tidak beraktivitas kembali. Termasuk bagi para pengusaha yang akan membuat lokasi tambak udang di zonasi pariwisata tersebut jelas tidak diperkenankan, terkecuali lokasinya di zonasi industri.
“Yang jelas terkait tambak udang yang berada diwilayah zona pariwisata tersebut akan ditutup setelah Perda itu berusia dua tahun,” jelasnya.(yayan/d1n)
Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Cetak, Senin 11 Februari 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar