Sidang Bawaslu, Semua Temuan Memenuhi Unsur - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 26 Februari 2019

Sidang Bawaslu, Semua Temuan Memenuhi Unsur

Bawaslu Pesbar Menggelar Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Soal Dugaan Kampanye Tidak Berizin.
Radarpesbar.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar sidang administrasi Pemilu dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terakit dugaan kampanye tidak berizin oleh salah satu Calon Legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Kadafi, berdasarkan temuan Panwaslu Kecamatan Pesisir Selatan.

Persidangan digelar di kantor Bawaslu Kabupaten Pesbar, Selasa (26/2) sekitar pukul 15.00 Wib itu menghadirkan seluruh pelapor dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Pesisir Selatan, yang menemukan ada dugaan pelanggaran kampanye tidak berizin dihari yang sama setelah kegiatan bhakti sosial yang dilaksanakan oleh Universitas Malahayati dan Rumah Sakit Bintang Amin bekerjasama dengan Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU Pesbar.

Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.M., menjelaskan sidang putusan pendahuluan dengan menghadirkan para pelapor itu untuk mengetahui apakah temuan terhadap dugaan kampanye caleg DPR RI di Kecamatan Pesisir Selatan itu memenuhi syarat formil dan syarat materil atau tidak.
“Dari hasil sidang itu berdasarkan keterangan pelapor bahwa semua temuan itu memenuhi unsur formil dan materil,” katanya.

Sehingga, kata dia, pada Rabu (27/2) sekitar pukul 14.00 Wib, dilanjutkan dengan jadwal agenda sidang pemeriksaan pokok perkara, dengan memanggil pelapor dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Pesisir Selatan dan terlapor yakni Muhammad Kadafi. Bawaslu juga telah menyampaikan surat panggilan kepada Muhammad Kadafi, yang dituangkan dalam surat nomor : 044/LA-12/PM.05.02/II/2019, tentang pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan.

“Dalam proses penanganan perkara dugaan pelanggaran Pemilu ini tentu cukup panjang, karena itu setelah semua proses tahapan selesai baru bisa disimpulkan oleh Bawaslu,” katanya.(yayan/d1n)

Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Cetak Rabu 27 Februari 2019.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad