Ilustrasi/Net. |
Radarpesbar.com - Pemerintah pusat berencana menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar lima persen ditahun 2019. Namun, meski begitu Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar hak ASN itu dapat direalisasikan.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat, I Nyoman Setiawan, S.E., mendampingi kepala BPKAD setempat, Ir.M.Aziz, mengatakan kenaikan gaji ASN ataup Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berlaku umum di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Pesbar.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat, I Nyoman Setiawan, S.E., mendampingi kepala BPKAD setempat, Ir.M.Aziz, mengatakan kenaikan gaji ASN ataup Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berlaku umum di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Pesbar.
“Rencana kenaikannya memang lima persen, tapi kapan dibayarkannya masih menunggu juklak/juknis dari Kemenkeu,” katanya.
Dikatakannya, kenaikan gaji ASN itu juga belum dapat diketahui mulai pemberlakuannya, apakah di berlakukan per Januari 2019 atau kapan, karena belum ada informasi dari Pemerintah Pusat, artinya masih menunggu dari Kemenkeu, jika sudah ada petunjuk, maka kenaikan gaji ASN itu dapat dikeluarkan. Biasanya dalam juklak/juknis disebutkan berlaku di tahun 2019 mulai dari bulan berapa.
“ Kalau nanti kenaikan gaji ASN sebesar lima persen itu diberlakukan sejak Januari 2019, maka akan di rapel, sebab sekarang sudah akhir Februari 2019,” jelasnya.(yayan/d1n)
Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Cetak Rabu 27 Februari 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar