UPT.Puskesmas Krui Selatan. |
Radarpesbar.com – Pengoperasian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, yang dimulai sejak 2018 hingga kini terkesan dipaksakan. Bahkan, izin operasional Puskesmas itu sendiri masih dalam proses.
Kepala UPT Puskesmas Krui Selatan, Indoyo, AM.F., dikonfirmasi Jum’at (8/2) mengatakan Puskesmas itu mulai beroperasi melayani pasien rawat jalan sejak Maret 2018 sampai sekarang, meski izin operasional sudah diajukan pada September 2018 dan masih dalam proses penyelesaian. Tapi, pengoperasian Puskesmas itu mengacu Surat Keputusan (SK) pra operasional yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten setempat.
Kepala UPT Puskesmas Krui Selatan, Indoyo, AM.F., dikonfirmasi Jum’at (8/2) mengatakan Puskesmas itu mulai beroperasi melayani pasien rawat jalan sejak Maret 2018 sampai sekarang, meski izin operasional sudah diajukan pada September 2018 dan masih dalam proses penyelesaian. Tapi, pengoperasian Puskesmas itu mengacu Surat Keputusan (SK) pra operasional yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten setempat.
“Untuk izin operasional masih mengacu dengan SK Dinkes nomor : 264.A Tahun 2018 tentang persiapan operasional UPT Puskesmas Krui Selatan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pesisir Barat nomor 68 tahun 2018 tentang pembentukan organisasi UPT Puskesmas Krui Selatan. Sehingga, mulai 2018 lalu kegiatan Puskesmas Krui Selatan mulai beroperasi sambil menunggu izin operasional dikeluarkan. Soal itu menyalahi atau tidak pihak tidak mengetahui karena itu kewenangan dari Pemkab setempat.
“Puskesmas Krui Selatan ini masih mengandalkan Puskesmas Krui Kecamatan Pesisir Tengah, karena sebelumnya merupakan wilayah kerja Puskesmas Krui,” jelasnya.
Terutama, kata dia, dalam hal anggaran, karena sejak mulai beroperasi hingga kini belum ada anggaran sendiri dari APBD Kabupaten setempat. Yang ada hanya biaya jasa pelayanan. Sedangkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tetap ada karena itu anggaran yag dialokasikan dari pusat dengan sasaran untuk kegiatan kesehatan seperti kegiatan posyandu, penyuluhan kesehatan dan lainnya.(yayan/d1n)
Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Cetak, Sabtu 9 Februari 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar