Jika Melanggar Bisa Diancam Pidana - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 10 Februari 2019

Jika Melanggar Bisa Diancam Pidana

Al Saqiq Hafid.
Radarpesbar.com – Seluruh proses penanganan limbah medis di Rumah Sakit dan di Puskesmas telah diatur oleh Undang-Undang, sehingga jika ada pelanggaran terhadap pembuangan sampah atau limbah medis itu dapat diancam pidana.

Demikian disampaikan mantan Kepala Komite Etika dan Hukum, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, yang juga tokoh masyarakat Pesisir Barat (Pesbar), Drs. Al Saqiq Hafid, S.H, M.H, M.M., Minggu (10/2). Menurut dia, sampah atau limbah medis terdiri dari empat katagori, antara lain limbah medis bening berupa bekas cairan Infus dengan tempat dari plastik berwarna bening.

“Limbah ini tidak berbahaya, bahkan dapat di daur ulang, sehingga memiliki dampak ekonomi jika bisa dikelola dengan baik,” katanya.
 
Kemudian, lanjutnya, sampah atau limbah medis biasa, seperti bekas jarum suntik atau Disposibel dan sebagainya dengan tempat sampah atau limbah plastiknya berwarna hitam, itu artinya limbah berbahaya. Begitu juga dengan sampah medis Inveksius dengan tempatnya berwarna kuning juga berbahaya, serta sampah medis Radio aktif dengan tempat sampahnya berwana ungu itu sangat berbahaya.

“Karena itu limbah medis biasa, limbah medis Inveksius dan limbah medis radio aktif, harus dimusnahkan dengan cara menggunakan pembakaran Incinerator,” jelasnya.(yayan/d1n)

Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Cetak, Senin 11 Februari 2019.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad