Ilustrasi/Net. |
Radarpesbar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menyampaikan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Krui Selatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesbar, mengenai hasil kajian terkait dugaan tiga Peratin di Kecamatan Krui Selatan yang terlibat pengurus partai politik(parpol).
Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan Panwaslu Kecamatan Krui Selatan hari ini telah menyampaikan rekomendasi hasil kajian terutama tiga peratin itu ke Pemkab Pesbar melalui Bawaslu Kabupaten. Selain itu, Bawaslu Kabupaten juga telah meneruskan rekomendasi itu ke Pemkab Pesbar.
Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan Panwaslu Kecamatan Krui Selatan hari ini telah menyampaikan rekomendasi hasil kajian terutama tiga peratin itu ke Pemkab Pesbar melalui Bawaslu Kabupaten. Selain itu, Bawaslu Kabupaten juga telah meneruskan rekomendasi itu ke Pemkab Pesbar.
“Melalui surat penerusan rekomendasi nomor : 028/K-LA/PM.06.02/II/2019 dan berkas penanganan pelanggaran Panwaslu Kecamatan Krui Selatan,” katanya, Rabu (13/2).
Dijelaskan, dari hasil kajian Panwaslu Kecamatan Krui Selatan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten itu menyimpulkan ke tiga peratin di kecamatan setempat yakni peratin Pekon balai Kencana, Pemerihan dan Walur, itu diduga telah melanggar hukum lainnya berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dari hasil kajian tiga peratin itu dinilai masih aktif terlibat pengurus salah satu parpol di kabupaten setempat, jika sudah mengundurkan diri seharusnya ada surat pengunduran diri yang terkonfirmasi seperti tanggalnya jelas serta diketahui pimpinan parpol dan lainnya dan harus sudah ada penggantinya.
“ Kajian Panwaslu Kecamatan Krui Selatan ke tiga peratin itu diketahui tidak ada pengganti sebagai pengurus parpol. Sehingga hal itu jelas melanggar aturan,” jelasnya.
Dikatakannya, sesuai dalam UU no.6/2014 tentang Desa, dalam Pasal 29 huruf (g) kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Kemudian, pada Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Selanjutnya, pada ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Karena itu rekomendasi yang telah disampaikan ke Pemkab untuk ditindaklanjuti oleh bupati Pesbar itu akan tetap kita awasi, apakah dijalankan atau tidak,” jelasnya.(yayan/d1n)
Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Cetak, Kamis 14 Februari 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar