Peninjauan Objek Lahan dan Bangunan Warga Yang Terkena Lokasi Pembebasan Untuk Pembangunan Kantor Bupati-SKPD, Rabu (16/1). |
Radarpesbar.com – Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (16/1) meninjau empat objek lahan dan bangunan yang di konsinyasi oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, karena belum ada kesepakatan nilai ganti rugi pembebasan lahan untuk lokasi kantor bupati dan SKPD setempat.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah setempat, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengatakan peninjauan objek lahan dan bangunan yang dihadiri juru sita PN Liwa Suhermanto dan ketua Panitera Zohirudin, itu untuk memastikan keberadaan empat objek yang belum disepakati sebagai bahan proses PN Liwa untuk konsinyasi.
“Semua sudah kami serahkan ke PN Liwa, nanti hakim yang menentukan apakah ada peluang untuk dilakukan penghitungan kembali atau tidak, semua prosesnya ada di PN Liwa,” katanya.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah setempat, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengatakan peninjauan objek lahan dan bangunan yang dihadiri juru sita PN Liwa Suhermanto dan ketua Panitera Zohirudin, itu untuk memastikan keberadaan empat objek yang belum disepakati sebagai bahan proses PN Liwa untuk konsinyasi.
“Semua sudah kami serahkan ke PN Liwa, nanti hakim yang menentukan apakah ada peluang untuk dilakukan penghitungan kembali atau tidak, semua prosesnya ada di PN Liwa,” katanya.
Karena itu, kata dia, karena persoalan objek lahan dan bangunan sudah diserahkan ke pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, maka untuk lebih jelas proses konsinyasi dapat koordinasi langsung dengan Kejari Lampung Barat. Karena Pemkab Pesisir Barat kini hanya menunggu hasil konsinyasi dari Kejari dan PN Liwa yang diharapkan tidak terkendala dan berjalan lancar.
“Empat objek lahan dan bangunan milik warga itu antara lain atas nama Arya Lukita Budiwan, Hengki Tarnando, Jayani dan milik Sjahwati, semuanya sudah dichek,” jelasnya.(yayan/d1n)
“Empat objek lahan dan bangunan milik warga itu antara lain atas nama Arya Lukita Budiwan, Hengki Tarnando, Jayani dan milik Sjahwati, semuanya sudah dichek,” jelasnya.(yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar