Pemkab Layangkan Surat Edaran Ke Camat - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 14 Januari 2019

Pemkab Layangkan Surat Edaran Ke Camat

Ilustrasi/Net.
Radarpesbar.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariar Daerah setempat, telah melayangkan surat edaran nomor:100/118/01/2019, tanggal 10 Januari 2019, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon, kepada seluruh camat di Kabupaten Pesisir Barat.

Kasubbag Pemerintahan Umum dan Pekon, M.Ikhsan Haqiqi, S. Ip., mendampingi Kabag Tapem Setdakab Pesisir Barat, Sukamawati, S.Sos., menjelaskan, surat edaran itu berdasarkan Permendagri RI nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri RI nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri RI nomor 83 tahun 2015.
“Seluruh camat di kabupaten Pesisir Barat yang telah menerima surat edaran tersebut agar segera menyampaikan surat edaran itu ke setiap Pekon diwilayahnya masing-masing,” katanya, Senin (14/1).

Karena telah ada peratin terpilih hasil pemilihan peratin serentak dibeberapa pekon yang telah dilantik pada Desember 2018 lalu. Sehingga, seluruh pekon perlu mengetahui prosedur dan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat di pekon masing-masing.

Masih kata dia, pengangkatan perangkat pekon dalam Permendagri itu dijelaskan berbagai persyaratan antara lain untuk persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat, berusia 20-42 tahun dan memenuhi kelengkapan administrasi seperti KTP dan sebagainya.

“Dalam pengangkatan perangkat pekon juga ada beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan,” jelasnya.(yayan/d1n)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad