Nelayan Way Haru Masih Was-Was - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 19 Desember 2018

Nelayan Way Haru Masih Was-Was

Peta Wilayah Cagar Alam Laut (CAL) Pesisir Barat/ Sumber : Dinas Perikanan Pesisir Barat.
Radarpesbar.com – Nelayan di Way Haru Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, masih was-was setiap pergi mencari ikan ditengah laut di perairan wilayah itu. Pasalnya, hingga kini sebagian nelayan masih banyak yang belum mengetahui batas wilayah Cagar Alam Laut (CAL) yang ada di perairan setempat.

Suwardi, salah satu nelayan Way Haru mengaku, masyarakat nelayan sangat khawatir dan was-was saat melaut, karena wilayah ini berbatasan dengan wilayah konservasi dalam hal ini TWNC (Tambling Wildlife Nature Conservation) dan wilayah CAL.
“Sudah banyak nelayan yang jadi korban saat melaut, karena tidak mengetahui batas-batas wilayah CAL itu,” kata dia saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (19/12).

Bahkan, kata dia, belum lama ini ada nelayan dari luar Way Haru yang diusir dan diambil jaring ikannya oleh pihak konservasi karena perahu mereka masuk dalam kawasan wilayah CAL diperairan setempat. Hal itu membuat nelayan khawatir, karena batas CAL hanya ada di pinggir pantai, sementara ditengah laut tidak ada batas-batas wilayah CAL.
“Seharusnya ditengah laut dipasang pelampung sebagai tanda bahwa itu kawasan CAL, sehingga nelayan tidak terjebak masuk dalam CAL itu,” jelasnya.

Pihaknya berharap kepada Pemkab setempat dapat meninjau ulang kawasan CAL itu, karena harapan nelayan khususnya di wilayah Way Haru agar diperairan setempat tidak ada CAL sehingga nelayan dapat lebih leluasa mencari ikan sebagai sumber penghasilan sehari-hari. Jika harus ada kawasan yang dilarang ditengah laut itu agar dipasang tanda batas-batas wilayahnya.

“Kami sebagai nelayan yang menjadi korban, padahal CAL itu pernah dibahas oleh Pemkab Pesisir Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) saat itu,” jelasnya.(yayan/d1n)

 
Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Kamis 20 Desember 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad