Bawaslu Pesisir Barat Saat Koordinasi Ke Pemkab Setempat Terkait Rencana Penertiban Stiker Peserta Pemilu Pada Angkutan Umum. |
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Irwansyah, mengatakan stiker di angkutan umum itu merupakan salah satu jenis bahan kampanye dan pemasangannya hanya diperbolehkan pada kendaraan partai politik dan kendaraan pribadi.
“Jika ada yang memasang stiker di kendaraan angkutan umum itu jelas tidak diperbolehkan,” katanya, Rabu (5/12).
Ditambahkannya, Bawaslu Pesisir Barat sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melalui Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Ir.N.Lingga Kusuma, M.P., serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat yakni Satpol PP-Damkar dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) di kendaraan angkutan umum.
“Kalau Bawaslu menemukan ada APK yang melanggar seperti pemasangan stiker atau branding Caleg atau parpol pada mobil angkutan umum, harus dikoordinasikan ke Dishub setempat,” jelasnya.(yayan/d1n)
Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Kamis 6 Desember 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar