Ilustrasi/Net. |
BACA JUGA : Ini Kata BKD Pesbar Tentang Pengumuman SKD
Jumlah pajak terhutang 2017 yang belum lunas itu berasal dari Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan, Pekon Tanjungsetia, dan Bangun Negara, Kecamatan Peisisr Selatan, Pekon Walur Kecamatan Pesisir Utara, Kelurahan Pasarkota Krui dan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, serta Pekon Penggawa V Kecamatan Way Krui.
Kabid Pajak Daerah, Herdy Wilismar, S.H., M.M., mendampingi Kepala Bapenda setempat Drs. Gunawan, M. Si., mengatakan dari tujuh pekon dan kelurahan itu, baru Pekon Mandiri Sejati yang telah melunasi pajak terhutang tahun 2017 yang mengalami penunggakan.
“Sementara pekon lainnya sudah mencicil, tapi ada juga pekon yang sama sekali belum membayar pajak terhutang tahun 2017 itu,” kata dia.
Pihaknya selalu mengimbau agar seluruh pekon yang masih belum melunasi pajak terhutang pada tahun 2017 itu agar segera melunasi pajak terhutangnya, bahkan, tahun ini masih banyak pekon yang belum melunasi PBB nya.
BACA JUGA : KPU Rekrut Calon PPK Tambahan
“Imbauan terus kita sampaikan ke seluruh pekon yang masih ada hutang PBB tahun 2017 itu, karena pajak terhutang yang belum lunas ditahun berjalan harus dibayar berikut denda dua persen dari total pajak yang belum terbayar,”jelasnya.(yogi/d1n)
Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Kamis 22 November 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar