Komplek Pembangunan Perkantoran Bupati dan SKPD Pesisir Barat. |
Radarpesbar.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat hingga kini masih menunggu upaya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, soal rencana konsinyasi terhadap objek lahan dan bangunan milik warga yang masuk kompleks perkantoran Bupati dan DPRD Pesisir Barat yang belum menyetujui nilai ganti rugi oleh Pemkab setempat yang akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Liwa Pekan ini.
Namun, dari 11 objek, kini tinggal tiga objek lahan dan bangunan lagi yang belum disepakati oleh pemiliknya. Untuk itu, diharapkan masyarakat pemilik tiga objek lahan dan bangunan itu bisa ikut menyepakati seperti warga lainnya, sehingga tidak masuk dalam gugatan ke pengadilan. Demikian disampaikan, Kabag Hukum Setdakab setempat, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., Jum’at (8/11) kemarin. Menurut dia.
BACA JUGA : Bupati Tinjau Tes CPNS Pesbar di Bandarlampung
Konsinyasi terkait persoalan nilai ganti rugi yang belum disepakati itu merupakan upaya terakhir Pemkab setempat. Untuk itu, Pemkab dan Kejari Lampung Barat masih tetap menungu dalam pekan ini, dirinya berharap ketiga objek pun turut sepakan sepakat.
“Dengan begitu maka gugatan untuk konsinyasi bisa dibatalkan. Namun jika memang tiga objek itu masih belum setuju maka dari Kejari akan mendaftarkan gugatan itu ke pengadilan,” katanya.(yayan/d1n)
Selengkapnya Baca Radar Lambar- Radar Pesbar Edisi Cetak Sabtu 10 November 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar