Sengketa Lahan Memasuki Babak Baru - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 06 September 2018

Sengketa Lahan Memasuki Babak Baru

Ilustrasi/Net
Radarpesbar.com – Masalah sengketa lahan Labuhan Jukung, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat antara penggugat Masri Noor warga Pasar Ulu II Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah dengan tergugat Bupati Pesisir Barat dan Bupati Lampung Barat, kini memasuki babak baru.

Rahman Kholid, S.H, M.H., selaku kuasa hukum Masri Noor, telah resmi mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung pada Selasa tanggal 28 Agustus 2018, terhadap putusan PTUN Bandar Lampung nomor :7/G/2018/PTUN-BL tanggal 16 Agustus 2018.

Menurut dia, tentang dasar hak kepemilikan tanah Masri Noor di Labuhan Jukung yaitu berdasarkan akta penjualan dan pembelian yang dibuat dihadapan notaris R.M. Soerojo, akta nomor 103 tanggal 13 Maret 1961, Joncto penetapan Pengadilan Negeri Istimewa Djakarta tertanggal 8 Februari 1961, Joncto Gambar Ukur (Gambar Situasi) tertanggal 26 Juni 1980 yang ditanda tangani oleh A/n : Kepala Direktorat Agraria Propinsi Lampung, Kepala Sub Direktorat Pendaftaran Tanah Sdr. Samino Nip : 010053406.

“Terletak di Labuhan Jukung, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dengan total luas asal 34 Hektare, sisa luas kurang lebih 69.096 Meter Persegi (M2),” kata Rahman, Kamis (6/9).(yayan/d1n)

Selengkapnya Baca Edisi Cetak Radar Lambar-Radar Pesbar Jum'at 7 September 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad