Satu Catin Di Pesbar Berstatus PNS - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 30 Agustus 2018

Satu Catin Di Pesbar Berstatus PNS

Ilustrasi/Net.
Radarpesbar.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Peratin (Pilratin) tanpa kehilangan haknya sebagai PNS. Bahkan ketika terpilih menjadi kepala desa (Peratin) itu tetap mendapatkan gaji.

 
Di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tercatat 147 calon peratin (Catin) dari 42 pekon yang akan melaksanakan Pilratin serentak pada 17 Oktober 2018 mendatang. Dari jumlah calon peratin itu terdapat satu calon peratin yang berstatus PNS.

 
Kabag Tapem Setdakab setempat, Sukmawati, S.Sos., dikonfirmasi Kamis (30/8) menjelaskan PNS yang mencalonkan diri sebagai peratin pada Pilratin serentak itu diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

 
Dijelaskan, pada BAB IV kepala desa, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala desa, dalam Paragraf dua terkait calon kepala desa dari PNS di pasal 47 ayat (1) yakni PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(Yayan/D1N)
 

Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Cetak Jum'at 31 Agustus 2018
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad