Ilustrasi/Net. |
Radarpesbar.com - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun 2018 ini akan menerapkan pelayanan perizinan berbasis online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Rencana penerapan OSS yang kini masih dipersiapkan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) sebagai dasar regulasi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui OSS.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pesbar, Drs.Jon Edwar, M.Pd., mengatakan pengurusan dokumen perizinan berbasis online rencananya akan dimulai September 2018 mendatang, hal itu jika seluruh perlengkapan untuk mendukung OSS itu telah siap. Sebab, saat ini Pemkab melalui DPMPTSP masih mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk penerapan OSS itu.
“Sarana pendukung yang harus kita siapkan yakni perangkat server, komputer, jaringan internet dan lainnya, bahkan sudah diusulkan melalui APBD Perubahan tahun 2018, Sumber Daya Manusia (SDM)-nya sudah siap,” jelasnya, Senin (6/8).(Yayan/D1N).
Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Cetak Selasa 7 Agustus 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar