Divisi Teknis KPU Pesisir Barat, Jefri. |
Radarpesbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, sebelumnya telah meneliti administrasi ke-295 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Pesisir Barat, yang di serahkan 14 partai politik (Parpol) dari 16 parpol peserta Pemilu tahun 2019.
Namun, hingga Senin (30/7) baru Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang mengembalikan berkas perbaikan bacaleg ke KPU Pesisir Barat, meski belum lengkap dan masih harus diperbaiki kembali. Sedangkan, parpol lainnya hingga kini belum mengembalikan berkas, padahal batas waktu pengembalian berkas tersebut pada Selasa (31/7) pukul 00.00 Wib.
Demikian disampaikan, Divisi Teknis KPU Pesisir Barat, Jefri, Senin (30/7). Menurutnya, bagi parpol yang tidak mengembalikan berkas perbaikan bacaleg hingga batas akhir yang telah ditentukan, maka bacaleg terancam gugur karena berkasnya belum memenuhi syarat.
“Hasil verifikasi administrasi sebelumnya, semua parpol harus melakukan perbaikan berkas bacalegnya mulai Minggu (22/7) hingga Selasa (31/7),” jelasnya.(Yayan/D1N)
Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Cetak Selasa 31 Juli 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar