Jumlah Pemilih di TPS Akan Dikurangi - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 08 Juli 2018

Jumlah Pemilih di TPS Akan Dikurangi

Ketua KPU Pesisir Barat, Yurlisman.
Radarpesbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, akan mengurangi batas maksimal jumlah pemilih di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019 mendatang. Terlebih seperti pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 jumlah pemilih di satu TPS di Pesisir Barat ada yang mencapai hingga 700 pemilih.

Ketua KPU Pesisir Barat, Yurlisman, mengatakan pengurangan jumlah pemilih itu akan berdampak pada perubahan jumlah TPS. Perubahan jumlah TPS pada Pemilu Pemilihan Legislatig (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) itu sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

 
“Dalam aturan itu batas maksimal jumlah pemilih di satu TPS mencapai 300 pemilih, artinya lebih sedikit dibanding Pilkada 2018. Saat ini jumlah TPS di Pesisir Barat ada 282 TPS, dalam satu TPS ada yang mencapai 500 sampai 700 pemilih,” katanya, Minggu (8/7).
Menurut dia, saat ini KPU setempat masih melakukan pemetaan terkait dengan jumlah TPS untuk Pemilu 2019. Sementara ini, diperkirakan jika melihat dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 jumlah TPS di kabupaten setempat akan bertambah sekitar 485 TPS. Penambahan TPS baru dapat dipastikan setelah ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 
“Rencana pengurangan jumlah pemilih disetiap TPS itu untuk menekan waktu penghitungan hasil pemilu. Artinya, Jika jumlah maksimal pemilih disetiap TPS tidak dikurangi, hasil pemungutan suara pemilu 2019 di satu TPS berpotensi selesai lebih dari sehari,” jelasnya.(Yayan/D1N)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad