Sekkab Pesbar, Drs.Azhari,M.M. |
Radarpesbar.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, mengizinkan kendaraan dinas (randis) randis roda empat dan roda dua, digunakan untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Meski diperbolehkan, syaratnya tidak ada biaya operasional, jika randis terjadi kerusakan maka perbaikan harus ditanggung oleh pengguna randis.
BACA JUGA : Satker PJN Pasang Posko Mudik Dijalan Putus
Demikian disampaikan, Sekkab Pesisir Barat, Drs.Azhari, M.M., Kamis (7/6-2018). Menurut dia, penggunaan randis untuk mudik Hari Raya Idul Fitri itu juga hanya dapat digunakan di dalam wilayah Provinsi Lampung, artinya tidak dapat digunakan hingga ke luar Provinsi Lampung. Selain itu agar benar-benar menggunakan plat merah, jangan sampai ada randis yang menggunakan plat hitam.
Demikian disampaikan, Sekkab Pesisir Barat, Drs.Azhari, M.M., Kamis (7/6-2018). Menurut dia, penggunaan randis untuk mudik Hari Raya Idul Fitri itu juga hanya dapat digunakan di dalam wilayah Provinsi Lampung, artinya tidak dapat digunakan hingga ke luar Provinsi Lampung. Selain itu agar benar-benar menggunakan plat merah, jangan sampai ada randis yang menggunakan plat hitam.
“Jika diketahui ada randis yang digunakan untuk mudik lebaran hingga ke luar wilayah Provinsi Lampung, maka Pemkab akan menindak tegas yang menggunakan randis itu,” jelasnya.(Yayan/D1N)
Selengkapnya Baca Edisi Cetak Jum'at 8 Juni 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar