Pemkab Izinkan Randis Untuk Mudik - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 07 Juni 2018

Pemkab Izinkan Randis Untuk Mudik

Sekkab Pesbar, Drs.Azhari,M.M.
Radarpesbar.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, mengizinkan kendaraan dinas (randis) randis roda empat dan roda dua, digunakan untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Meski diperbolehkan, syaratnya tidak ada biaya operasional, jika randis terjadi kerusakan maka perbaikan harus ditanggung oleh pengguna randis.

BACA JUGA : Satker PJN Pasang Posko Mudik Dijalan Putus

Demikian disampaikan, Sekkab Pesisir Barat, Drs.Azhari, M.M., Kamis (7/6-2018). Menurut dia, penggunaan randis untuk mudik Hari Raya Idul Fitri itu juga hanya dapat digunakan di dalam wilayah Provinsi Lampung, artinya tidak dapat digunakan hingga ke luar Provinsi Lampung. Selain itu agar benar-benar menggunakan plat merah, jangan sampai ada randis yang menggunakan plat hitam.


“Jika diketahui ada randis yang digunakan untuk mudik lebaran hingga ke luar wilayah Provinsi Lampung, maka Pemkab akan menindak tegas yang menggunakan randis itu,” jelasnya.(Yayan/D1N)


Selengkapnya Baca Edisi Cetak Jum'at 8 Juni 2018


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad