ilustrasi/net |
Radarpesbar.com – Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten Pesisir Barat, akan melakukan advokasi terkait ada laporan di Polda terhadap Panwaslu Kecamatan oleh salah satu tim pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Lampung. Bahkan akan melakukan upaya hukum mengenai persoalan tersebut.
Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten setempat, Abd. Kodrat S, S.H, M.H., menjelaskan panwaslu kecamatan di kecamatan Ngambur dilaporkan oleh salah satu tim paslon ke Polda Lampung terkait dengan ada dugaan temuan politik uang (money politic) pada saat kampanye dialogis di Pekon Gedung Cahya Kuningan, yang dikemas dengan bimbingan teknis (bimtek) saksi paslon.
“Panwaslu kecamatan saat itu bukan merampas amplop yang ada di tangan salah satu tim paslon, melainkan untuk memastikan jumlah uang yang ada didalam amplop, saat itu pun langsung dikembalikan,” jelasnya.
BACA JUGA : KPU Pesbar Terima Logistik Pilgub
Dijelaskan, panwaslu Kabupaten setempat telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung dan masih mempelajari mengenai persoalan itu, termasuk tentang kegiatan kampanye paslon tersebut, karena dalam kampanye dialogis dan kegiatan bimtek saksi harus secara terpisah, selain itu dana kampanye tidak diperbolehkan untuk saksi.
“Bawaslu juga akan melakukan pendampingan, kita berharap tugas dari penyelenggara dalam hal ini Panwaslu tidak dihalang-halangi untuk melakukan pengawasan dilapangan,” katanya. (Yayan/D1N)
Selengkapnya Baca Edisi Cetak Sabtu 2 Juni 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar