Ilutrasi/Net |
Radarpesbar.com – Panitia Pengas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Barat, menghentikan atau tidak melanjutkan perkara soal hasil temuan Panwaslu terkait dugaan politik uang (Money Politic) salah satu tim pasangan calon (paslon) pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung pada saat kampanye dialogis di pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur, Selasa (22/5-2018).
Ketua Panwaslu Kabupaten setempat, Irwansyah, mengatakan panwaslu Kabupaten Pesisir Barat tidak dapat melanjutkan perkara mengenai temuan terhadap dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu tim paslon pada Pilgub Lampung itu. Pasalnya, saksi dalam perkara itu tidak dapat dimintai keterangan oleh Panwaslu yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.
“Karena saksi tidak bisa dimintai keterangan, sehingga temuan dugaan pelanggaran politik uang itu tidak bisa diteruskan atau dilanjutkan, artinya tidak memenuhi unsur,” katanya, Selasa (29/5-2018) .
Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan keputusan dari sentra Gakkumdu. Jika ketika itu saksi bisa dimintai keterangan dan memenuhi unsur untuk dilakukan pemeriksaan, maka besar kemungkinan perkara dugaan politik uang itu akan ditindaklanjuti. Dari Panwaslu yang juga tergabung dalam sentral gakkumdu telah berupaya untuk memintai keterangan saksi tersebut, bahkan hingga ke kediaman saksi. (yayan/D1N)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar