Ilustrasi/Net |
Radarpesbar.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pastikan seluruh siswa kelas IX di Kabupaten Pesbar dan telah mengikuti ujian nasional (UN) pada april lalu dinyatakan lulus.
Kabid Dikdas Rena Novasari, S.H, M.M., mengatakan tingkat kelulusan SMP di Kabupaten Pesbar dipastikan mencapai 100 persen, karena kelulusan siswa sendiri ditentukan oleh sekolah.
“ Meski kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah, namun harus ada aturan yang di ikuti oleh sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan oleh pemerintah,” kata dia.
Dijelaskannya, dari Permendikbud itu, pada Bab VI tentang kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, bahwa peserta didik dinyatakan lulus jika menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai, sikap dan prilaku yang baik, dan lulus ujian satuan pendidikan atau ujian sekolah.
“ Jadi, apabila seluruh siswa telah memenuhi persyataran sesuai dengan peraturan menteri itu, maka siswa itu bisa dinyatakan lulus, dan kelulusan siswa juga harus melalui rapat bersama dewan guru,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini bukan kelulusan yang harus dicari oleh siswa sekolah, namun meraih nilai yang tinggi yang harus digapai, karena bermodalkan nilai yang bagus tentu akan memudahkan siswa untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. (Yayan/D1N)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar