Meski pembayaran pajak telah diterapkan melalui sistem bill, namun masih banyak pemilik hotel dan restauran yang belum melakukan pembayaran pajak sejak januari hingga mei.
Kabid Pajak Daerah Herdy Wilismar, S.H., mendampingi kepala Bependa Drs. Gunawan, M. Si., mengatakan dari jumlah hotel dan penginapan yang mencapai 54 hotel, yang telah menerapkan bill dan melakukan pembayaran sangat minim.
“ Baru ada sembilan hotel yang telah menerapkan bill dan melakukan pembayaran diatas pembayaran yang dilakukan selama ini, bahkan hotel seperti Hotel MBC dan Villa Desa mampu membayar pajak hingga Rp4 juta,” kata dia.
Pihaknya sangat mengapresiasi dukungan pemilik hotel terhadap pajak daerah dengan melakukan pembayaran pajak mnelalui bill yang telah pihaknya sediakan, sehingga realisasi pajak daerah bisa meningkat. (Yogi/D1N)
Selengkapnya Baca Radar Lambar - Radar Pesbar Edisi Cetak Rabu 30 Mei 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar