Proses Sidang Putusan Sengketa Pemilu 2019 di Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Senin (8/10). |
Sidang putusan itu diawali dengan gugatan dari partai Demokrat dan dilanjutkan terhadap gugatan dari PDIP. Hadir dalam sidang itu, ketua Bawaslu Kabupaten setempat, Irwansyah, serta anggota Bawaslu, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., dan Heri Kiswanto. Selain itu komisioner KPU Pesbar, Jefri dan Marlini, serta perwakilan dari kedua Parpol tersebut.
BACA JUGA : 3.109 CPNS Daftar Di Pesbar
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Irwansyah, menjelaskan berdasarkan hasil sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap sengketa proses Pemilu yakni gugatan bacaleg mantan terpidana korupsi dikabupaten setempat telah disimpulkan dengan putusan yakni untuk gugatan bacaleg atas nama Farid Wijaya dari partai Demokrat selaku pemohon bahwa atas dasar seluruh pertimbangan hukum, maka majelis ajudikasi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat berpendapat tidak beralasan hukum untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Sementara itu, lanjutnya, terhadap gugatan bacaleg dari PDIP atasnama Mad Muhizar, putusannya yakni mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Pesisir Barat untuk membatalkan dan/atau memperbaiki Berita Acara KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 184/PL.01.04-BA/1872/KPU.KAP/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Tertanggal 20 September 2018.
Selain itu Bawaslu Pesbar juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesisir Barat untuk memasukkan nama Mad Muhizar sebagai DCT pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2019 menggantikan DCT atas nama Wahyudi Nomor urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) III PDIP dan memerintahkan KPU Kabupaten Pesisir Barat untuk menindak lanjuti putusan itu paling lama tiga hari kerja sejak dibacakan.(yayan/d1n)
Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Cetak Selasa 9 Oktober 2018
Sementara itu, lanjutnya, terhadap gugatan bacaleg dari PDIP atasnama Mad Muhizar, putusannya yakni mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Pesisir Barat untuk membatalkan dan/atau memperbaiki Berita Acara KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 184/PL.01.04-BA/1872/KPU.KAP/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Tertanggal 20 September 2018.
Selain itu Bawaslu Pesbar juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesisir Barat untuk memasukkan nama Mad Muhizar sebagai DCT pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2019 menggantikan DCT atas nama Wahyudi Nomor urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) III PDIP dan memerintahkan KPU Kabupaten Pesisir Barat untuk menindak lanjuti putusan itu paling lama tiga hari kerja sejak dibacakan.(yayan/d1n)
Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Cetak Selasa 9 Oktober 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar