Kacabjari Lambar di Krui, M.Amriansyah, S.H, M.H. |
BACA JUGA : Kuota BPJS Kesehatan PBI Tidak Tersedia
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50.000.000,- subsider satu bulan kurungan dan membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-. Demikian disampaikan Kepala Cabang kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, M.Amriansyah, S.H, M.H., Selasa (3/7).
BACA JUGA : Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi
BACA JUGA : Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi
Menurut dia, dalam putusan majelis hakim menyatakan terdakwa M. Zinnur, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 200, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Atas putusan hakim itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa memiliki hak untuk pikir-pikir apakah menyatakan banding atau menerima putusan hakim,” jelasnya.(Yayan/D1N)
Selengkapnya Baca Edisi Cetak Rabu 4 Juli 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar