Ilustrasi/Net |
Radarpesbar.com – Terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemilihan peratin (pilratin) serentak tahun 2016, M.Zinnur, S.H, M.H., dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) cabang kejaksaan negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, pada agenda sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Tanjung Karang, Senin (4/6-2018).
Kacabjari Lampung Barat di Krui, M.Amriansyah, S.H, M.H., mengatakan pembacaan surat tuntutan JPU yang dibacakan oleh M. Riska Putra, S.H., dan Yogi Aprianto, S.H., terdakwa M. Zinnur dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara itu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi dengan tahanan yang telah dijalani,” kata Amrian, sapaan akrabnya, Senin (4/6-2018).
M. Amriansyah, S.H, M.H (Kacabjari Krui) |
Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir Riau, itu juga menjelaskan selain dituntut selama dua tahun penjara, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair satu bulan kurungan. Setelah pembacaan surat tuntutan itu, selanjutnya sidang ditunda pada Senin (25/6) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya. (Yayan/D1N)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar